PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
MAKALAH
DIAJUKAN
UNTUK MEMENUHI TUGAS DALAM MATA KULIAH: PENDIDIKAN PANCASILA
Disusun
Oleh
MUHAMMAD
DENNY SYAHPUTRA
ITM
FAKULTAS TEKNIK
INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK
INFORMATIKA
INTITUT
TEKNOLOGI MEDAN
2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT, berkat rahmat dan hidayah-Nya penyusun dapat
menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “ Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan
Bangsa Indonesia “ Adapun
maksud dilaksanakannya penyusunan makalah ini tidak lain adalah untuk memenuhi
penyusunan makalah tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila yang ditujukan kepada
penyusun, sehingga penyusun dan pembaca lebih memahami tentang Sejarah Bangsa Indonesia
yaitu dalam konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Ucapan
terimakasih penyusun sampaikan kepada Bapak/Ibu Dosen Institut Teknologi Medan
yang telah memberikan arahan dalam penyusunan tugas makalah ini. Kepada orang
tua yang telah memberi dukungan baik secara moril dan meteril, dan kepada
teman-teman serta pihak-pihak lain yang tidak dapat disebutkan oleh penyusun.
Penyusun
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, sudilah
kiranya para pembaca memberikan masukan dan saran sehingga isi makalah ini
dapat lebih sempurna. Dan sebelumnya penyusun memohon maaf yang
sebesar-besarnya jika ada kesalahan penulisan atau bahasa yang kurang baku
dalam karya tulis ini.
Akhirnya
penyusun berharap semoga isi makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa
saja yang memerlukannya di masa yang akan datang.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Tanggal 1 Juni 1945 disebut sebagai
tanggal lahirnya Pancasila dari pidato Ir.Soekarno di hadapan para anggota
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).Lima
dasar/sila yang beliau ajukan beliau namakan sebagai filosofische
grondslag. Pancasila yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945 merupakan dasar flsafat Negara Republik Indnesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan,
Dalam kenyataannya secara objektif Pancasila telah dimilki oleh Bangsa
Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman
kerajan-kerajaan pada abad ke IV, ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan
Indonesia telah mulai Nampak pada abad ke VII, yaitu ketika munculnya kerajan
Kutai di Kalimantan, Sriwijaya di Palembang, kerajaan Majapahit d Jawa
Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah sejarah Pancasila
pada masa sebelum kemerdekaan
2. Bagaimanakah
Perumusan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia?
3. Bagaimanakah sejarah Pancasila
pada masa orde lama?
C.
Tujuan
Dalam memahami Pancasila secara
lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia,
diperlukan pemahaman sejarah bangsa Indonesia untuk membentuk suatu Negara yang
berdasarkan Pancasila. Selain sebagai bentuk penghargaan, pemahaman, juga
pengamalan sebagai warga Indonesia untuk Pancasila sekaligus sebagai
pertanggungjawaban ilmah, bahwa Pansacila selain sebagai dasar negara Indonesia
juga sebagai pandanganhidup bangsa, jiwa dan kepribadian bangsa serta sebagai
janji seluruh bangsa Indonesia saat mendirikan Negara untuk bersatu atas dasar
Pancasila.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB II
PEMBAHASAN
1. Sejarah Pancasila pada Masa Sebelum
Kemerdekaan
a.
Masa Kerajaan
Munculnya kerajaan-kerajan pada abad
ke VII di Indonesia telah memberikan banyak andil terhadap nilai-nilai
Pancasila seperti nilai sosial politik dalam bentuk kerajaan, dan nilai
Ketuhanan dalambentuk kenduri, sedekah paa brahmana. Kerajaan Sriwijaya
mengembangkan bidang pendidikan terbukti dengan didirikannya semacam
universitas agama Budha yang sangat terkenal di Asia. Pada masa kejayaan
kerajaan Majapahit , hidup dan berkembang dua agama yaitu Hindu dan Budha. Pada
masa itu pula hidup Mpu Prapanca dan Mpu Tantular yang pada kitab karangan
mereka ditemukan istilah ‘’Pancasila’’ dan ‘’Bhineka Tunggal Ika’’.
Keberadaan Candi Borobudur sebagai
wujud keberadaan masyarakat Buddha serta Candi Prambanan milik masyarakat
Hindu.
Nilai-nilai Pancasila yang
terdapat saat itu ialah nilai religius, nilai toleransi beragama, kekeluargaan
dan musyawarah.
b.
Masa Penjajahan
Pada masa penjajahan tercatat bahwa
Belanda berusa dengan keras untuk memperkuat dan mengintensifkan kekuasaannya
di seluruh Indonesia.Melihat hal tersebut munculah perlawanan yang masih
bersifat kedaerahan. Seperti di Maluku (1817), Imam Bonjol (1821-1837),
Pangeran Diponegoro dan mash banyak lagi lainnya.
Setelah Majapahit runtuh, mulailah
bermunculan kerajaan-kerajan islam. Pada saat itu juga berdatangan
bangsa-bangsa asing seperti Portugis dan Spanyol untuk mencari rempah-rempah.
Untuk menghindarkan persaingan, Belanda mendirikan suatu perserikatan dagang
yang diberi nama VOC. Seiring berjalannya waktu, VOC mulai melakukan
paksaan-paksaan sehingga rakyat dari berbagai daerah melakukan perlawanan.
Dorongan akan cinta tanah air
menimbulkan semangat untuk melawan penindasan belanda, Namun sekali lagi karena
tidak adanya kesatuan dan persatuan di antara merekadalam melawan penjajah,
maka perlawanan tersebut senantiasa kandas dan menimbulkan banyak korban.
c.
Masa Kebangkitan Nasional
Atas kesadaran bangsa Indonesia maka
berdirilah Budi Utomo dipelopori oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo pada tanggal 20
Mei 1908.Gerakan ini merupakan gerakan awal gerakan kemerdekaan dan kekuatan
sendiri.Lalu mulailah bermunculan Indische Partij dan sebagainya.
Sejak saat itu perjuangan nasional
Indonesia mempunyai tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka.
Perjuangan diteruskan dengan adanya
gerakan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menyatakan satu bahasa,
satu bangsa serta satu tanah air yaitu Indonesia Raya.
d.
Masa Penjajahan Jepang
Pada tahun 1943-1944 tentara Jepang
mulai mengalami kekalahan. Dalam keadaan demikian jepang berusaha mengambil
hati bangsa-bangsa yang dijajahnya antara lain Indonesia dengan menjanjikan
kemerdekaan. Pada tanggal 29 April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Coesakai.
Diketuai oleh Dr. Rajiman Wedyodiningrat dengan anggota 62 orang.
Tugas BPUPKI adalah mempelajari hal-hal yang diperlukan untuk menyelenggarakan suatu negara yang merdeka.
Diketuai oleh Dr. Rajiman Wedyodiningrat dengan anggota 62 orang.
Tugas BPUPKI adalah mempelajari hal-hal yang diperlukan untuk menyelenggarakan suatu negara yang merdeka.
2.
Perumusan Pancasila dan Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia
a.
Sidang BPUPKI Pertama
Dalam upaya
merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara yang resmi, terdapat usulan-usulan
pribadi yang dikemukakan dalam BPUPKI yaitu:
·
Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam
pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negar
sebagai berikut:
I.
Peri Kebangsaan.
II.
Peri Kemanusiaan.
III.
Peri Ketuhanan.
IV. Peri
Kerakyatan (permusyawaratan, perwakilan, kebijaksanaan).
V.
Kesejahteraan rakyat (keadilan
sosial).
Pada akhir
pidatonya Muh. Yamin menyerahkan rancangan usulan sementara berisi
rumuasan Undang Undang Dasar RI.
·
Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)
Dalam
pidatonya Prof. Dr. Supomo mengemukakan teori-teori Negara
sebagai berikut:
I.
Teori Negara perseorangan
(individualis).
II.
Paham negara kelas (class theory).
III. Paham Negara
integralistik.
Selanjutnya dalam kaitannya dengan
dasar filsafat Negara Indonesia, Soepomo mengusulkan hal-hal mengenai:
kesatuan,kekeluargaan, keseimbanagan lahir dan batin, musyawarah, keadilan
rakyat.
·
Ir. Soekarno (1Juni 1945)
Dalam hal
ini Ir.Soekarno menyampaikan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang
rumusannya yaitu:
I. Nasonalisme (kebangsaan Indonesia).
II.
Internasionalisme (peri kemanusiaan).
III. Mufakat atau demokarasi.
IV. Kesejahteraan sosial.
V. Ketuhanan yang
Maha Esa.
Beliau juga mengusulkan bahwa
pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hdup bangsa
Indonesia.
Soekarno mengubah nama Panca
Dharma untuk kelima dasar tersebut menjadi Pancasila.
Pada akhir Sidang Pertama, Ketua
Sidang BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil yang terdiri dari delapan orang
(Panitia Delapan) dan diketuai oleh Ir. Soekarno yang mempunyai tugas antara
lain, mengumpulkan dan menggolong-golongkan usul yang diajukan peserta sidang.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia
Delapan mengadakan pertemuan dengan 38 orang anggota BPUPKI untuk mencari titik
temu antara golongan paham kebangsaan dan golongan Islam. Rapat tersebut
membentuk pula suatu panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang.
Panitia Sembilan itu mencapai hasil,
yaitu dicapainya persetujuan antara pihak Islam dan kebangsaan. Persetujuan itu
termaktub dalam suatu naskah rancangan pembukaan hukum dasar (rancangan
preambul hukum dasar) yang berbunyi:
‘‘ …… maka disusunlah kemerdekaankebangsaan Indonesa
itu dalam suatu hokum dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi
pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia’’.
Konsensus antara golongan kebangsaan
dan golongan Islam pada tanggal 22 Juni 1945 itu dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Dalam rancangan preambul hukum dasar terdapat
rancangan dasar negara yaitu :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.
Sidang BPUPKI Kedua
Panitia Delapan menyetujui
sepenuhnya rancangan preambul hukum dasar yang disusun oleh sembilan orang
anggota BPUPKI dan menyampaikannya kepada sidang BPUPKI ke-II pada tanggal 10
Juli 1945.
Pada tanggal 11 Juli 1945, ketua BPUPKI membentuk tiga panitia :
1. Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar.
2. Panitia Pembelaan Tanah Air.
3. Panitia Soal Keuangan dan Perekonomian.
Hasil Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar yang disampaikan kepada siding BPUPKI terdiri atas tiga
naskah yaitu :
1. Rancangan pernyataan Indonesia
merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas Penjajahan Belanda.
2.
Rancangan pembukaan yangdi dalamnya
terkandung dasar Negara Pancasila.
3.
Rancangan pasal-pasal Undang
Undang Dasar.
Setelah selesai melaksanakan tugasnya BPUPKI
melaporkan hasilnya kepada pemerintah Jepang disertai usulan suatu badan baru
yakni Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
c.
Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia dan Sidang PPKI
Pembentukan Badan Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Dokuritsu Junbi Iinkai 7 Agustus 1945.PPKI
diketuai oleh Ir. Soekarno, wakil Dr. Moh Hatta dengan 21 anggota.
Pada tanggal 14 Agustus 1945
Jepang menyerah kepada sekutu.Pada 16 Agustus 1945 pemerintah Jepang
memberitahukan bahwa PPKI dilarang untuk mengadakan rapat persiapan pengumuman
kemerdekaan. Dengan memanfaatkan kekosongan kekuasaan yang ada akibat menyerahnya
Jepang kepada sekutu itulah bangsa Indonesia mengambil keputusan sendiri/secara
sepihak dengan cara memproklamasikan kemerdekaan.
Putusan sepihak yang diambil bangsa
Indonesia ini membuktikan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukan sebagai
hadiah dari Jepang, Melainkan kemerdekaan atas dasar perjuangan dengan kekuatan
sendiri.Rancangan pernyataan Indonesia merdeka yang disusun oleh BPUPKI tidak
digunakan dan diganti dengan naskah proklamasi yang baru.
Teks Proklamasi dirumuskan dan
ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Dr. Moh. Hatta atas nama Indonesia setelah
disetujui oleh anggota-anggota PPKI dan para pemuda yang hadir di jalan Imam
Bonjol No. 1 Jakarta menjelang dini hari tanggal 17 Agustus 1945.
Teks tersebut dibacakan oleh Ir.
Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 waktu setempat di halaman
rumahnya, Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta, dengan didahului oleh suatu
pidato singkat.
PPKI menetapkan :
a. Menetapkan Undang-Undang Dasar dengan
perubahan-perubahan dasar negara dirumuskan menjadi : Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila yang sah dan autentik.
b.
Mengangkat Ir. Soekarno, Dr. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden
c.
Tugas-tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa
Indonesia menyatakan kemerdekaannya dengan suatu Proklamasi Kemerdekaan
.Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi sejarah perjuangan
kemerdekaan bangsa Indonesia yang melahirkan negara kebangsaan yang berbentuk
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Pancasila.
3.
Sejarah Pancasila pada Masa Orde
Lama
Proklamasi kemerdekaan secara ilmiah mengandung
pengertian sebagai berikut:
a. Dari sudut ilmu hukum (Yuridis), proklamasi
merupakan saat tidak
berlakunya
tertib hukum kolonial dan saat berlakunya hukum nasional.
b. Secara politis ideologis, proklamasi mengandung
arti bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki
kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri.
Setelah proklamasi kiemerdekaan 17
Agustus 1945, negara Indonesia masih menghadapi
tentara sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di
Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan NICA (Netherlands Indies
Civil Administration).
Selain itu Belanda secara licik mempropagandakan
kepada dunia luar bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang.
Untuk melawan propaganda tersebut, pemerintah
Indonesia mengeluarkan tiga buah maklumat sebagai berikut :
1. Maklumat
Wakil Presiden No. x (iks)
tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan
kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya selama 6
bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang semula
dipegang oleh Presiden kepada KNIP.
2. Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945,
tentang pembentukan partai politik sebanyak-banyaknya oleh rakyat.Hal ini
sebagai akibat dari anggapan bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi
partai.Maklumat ini juga sebagai upaya agar dunia luar menilai bahwa negara
Indonesia sebagai negara yang demokratis.
3. Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945,
intinya maklumat ini mengubah sistem kabinet Presidensial menjadi system
kabinet Parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.
Keluarnya tiga maklumat tersebut
mengakibatkan ketidakstabilan di bidang politik karena sistem demokrasi liberal
bertentangan dengan UUD 1945, serta secara ideologis bertentangan dengan
Pancasila. Akibat penerapan sistem kabinet parlementer maka pemerintahan
Negara Indonesia mengalami jatuh bangun sehingga membawa konsekuensi
serius terhadap kedaulatan negara Indonesia.
a. Pembentukan
Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Konferensi Meja Bundar di Den Haag
tanggal 27 Desember 1949 merupakan suatu persetujuan yang ditandatangani antara
Ratu Belanda Yuliana dan Pemerintah Indonesia yang menghasilkan keputusan
antara lain :
a. Konstitusi RIS menentukan bantuk negara serikat
(federal) yang membagi negara Indonesia terdiri dari 16 negara bagian.
b. Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan
berdasarkan asas demokrasi liberal, para menteri bertanggung jawab kepada
parlemen.
c.
Mukadimah Konstitusi RIS menghapuskan jiwa dan isi Pembukaan UUD
1945.
d. Sebelum persetujuan KMB, bengsa Indonesia telah
memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan KMB bukan penyerahan
kedaulatan melainkan “pemulihan kedaulatan”.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
1. Praktek VOC
dilakukan dengan paksaan-paksaan sehingga mendapatkan perlawanan dari rakyat
dan kerajaan-kerajaan.
2. Di Indonsia
kebangkitan nasional (1908) dipelopori oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo
dengan Budi Utomo
3. Naskah
preambul yang disusun oleh panitia Sembilan tersebut pada bagian akhir adalah
sebagai berkut:
‘‘ …….. maka disusunlah kemerdekaankebangsaan Indonesa
itu dalam suatu hokum dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi
pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia’’
b. Saran Dari
Kelompok Kami
1. Kritik
dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan
kesempurnaan Makalah kami.
2. Bagi
para pembaca, apabila ingin menambah wawasan dan ingin mengetahui lebih jauh,
maka Kami dengan rendah hati agar lebih membaca buku-buku lainnya yang
berkaitan dengan judul “PANCASLA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA
INDONESIA’’.
3. Menjadikan
Makalah ini sebagai sarana yang dapat mendorong para mahasiswa dan mahasiswi
berfikir aktif dan kreatif.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR PUSTAKA
0 Komentar untuk "Makalah Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia"