Berbagi Itu Indah

Makalah Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia

PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

MAKALAH
DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS DALAM MATA KULIAH: PENDIDIKAN PANCASILA

Disusun
Oleh

MUHAMMAD DENNY SYAHPUTRA


 



ITM
FAKULTAS TEKNIK INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
INTITUT TEKNOLOGI MEDAN

2016/2017




























KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT, berkat rahmat dan hidayah-Nya penyusun dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “ Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia Adapun maksud dilaksanakannya penyusunan makalah ini tidak lain adalah untuk memenuhi penyusunan makalah tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila yang ditujukan kepada penyusun, sehingga penyusun dan pembaca lebih memahami tentang Sejarah Bangsa Indonesia yaitu dalam konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Ucapan terimakasih penyusun sampaikan kepada Bapak/Ibu Dosen Institut Teknologi Medan yang telah memberikan arahan dalam penyusunan tugas makalah ini. Kepada orang tua yang telah memberi dukungan baik secara moril dan meteril, dan kepada teman-teman serta pihak-pihak lain yang tidak dapat disebutkan oleh penyusun.
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, sudilah kiranya para pembaca memberikan masukan dan saran sehingga isi makalah ini dapat lebih sempurna. Dan sebelumnya penyusun memohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada kesalahan penulisan atau bahasa yang kurang baku dalam karya tulis ini.
Akhirnya penyusun berharap semoga isi makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang memerlukannya di masa yang akan datang.



    ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Tanggal 1 Juni 1945 disebut sebagai tanggal lahirnya Pancasila dari pidato Ir.Soekarno di hadapan para anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).Lima dasar/sila yang beliau ajukan beliau namakan sebagai filosofische grondslag. Pancasila yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar flsafat Negara Republik Indnesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, Dalam kenyataannya secara objektif Pancasila telah dimilki oleh Bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajan-kerajaan pada abad ke IV, ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai Nampak pada abad ke VII, yaitu ketika munculnya kerajan  Kutai di Kalimantan, Sriwijaya di Palembang, kerajaan Majapahit d Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah sejarah Pancasila pada masa sebelum kemerdekaan
2. Bagaimanakah Perumusan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia?
3. Bagaimanakah sejarah Pancasila pada masa orde lama?

C.    Tujuan
Dalam memahami Pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia, diperlukan pemahaman sejarah bangsa Indonesia untuk membentuk suatu Negara yang berdasarkan Pancasila. Selain sebagai bentuk penghargaan, pemahaman, juga pengamalan sebagai warga Indonesia untuk Pancasila sekaligus sebagai pertanggungjawaban ilmah, bahwa Pansacila selain sebagai dasar negara Indonesia juga sebagai pandanganhidup bangsa, jiwa dan kepribadian bangsa serta sebagai janji seluruh bangsa Indonesia saat mendirikan Negara untuk bersatu atas dasar Pancasila.



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


BAB II
PEMBAHASAN

1.    Sejarah Pancasila pada Masa Sebelum Kemerdekaan

a.      Masa Kerajaan
Munculnya kerajaan-kerajan pada abad ke VII di Indonesia telah memberikan banyak andil terhadap nilai-nilai Pancasila seperti  nilai sosial politik dalam bentuk kerajaan, dan nilai Ketuhanan dalambentuk kenduri, sedekah paa brahmana. Kerajaan Sriwijaya mengembangkan bidang pendidikan terbukti dengan didirikannya semacam universitas agama Budha yang sangat terkenal di Asia. Pada masa kejayaan kerajaan Majapahit , hidup dan berkembang dua agama yaitu Hindu dan Budha. Pada masa itu pula hidup Mpu Prapanca dan Mpu Tantular yang pada kitab karangan mereka ditemukan istilah ‘’Pancasila’’ dan ‘’Bhineka Tunggal Ika’’.
Keberadaan Candi Borobudur sebagai wujud keberadaan masyarakat Buddha serta Candi Prambanan milik masyarakat Hindu.
Nilai-nilai  Pancasila yang terdapat saat itu ialah nilai religius, nilai toleransi beragama, kekeluargaan dan musyawarah.

b.     Masa Penjajahan
Pada masa penjajahan tercatat bahwa Belanda berusa dengan keras untuk memperkuat dan mengintensifkan kekuasaannya di seluruh Indonesia.Melihat hal tersebut munculah perlawanan yang masih bersifat kedaerahan. Seperti di Maluku (1817), Imam Bonjol (1821-1837), Pangeran Diponegoro dan mash banyak  lagi lainnya.
Setelah Majapahit runtuh, mulailah bermunculan kerajaan-kerajan islam. Pada saat itu juga berdatangan bangsa-bangsa asing seperti Portugis dan Spanyol untuk mencari rempah-rempah. Untuk menghindarkan persaingan, Belanda mendirikan suatu perserikatan dagang yang diberi nama VOC. Seiring berjalannya waktu, VOC mulai melakukan paksaan-paksaan sehingga rakyat dari berbagai daerah melakukan perlawanan.
Dorongan akan cinta tanah air menimbulkan semangat untuk melawan penindasan belanda, Namun sekali lagi karena tidak adanya kesatuan dan persatuan di antara merekadalam melawan penjajah, maka perlawanan tersebut senantiasa kandas dan menimbulkan banyak korban.
c.      Masa Kebangkitan Nasional
Atas kesadaran bangsa Indonesia maka berdirilah Budi Utomo dipelopori oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo pada tanggal 20 Mei 1908.Gerakan ini merupakan gerakan awal gerakan kemerdekaan dan kekuatan sendiri.Lalu mulailah bermunculan Indische Partij dan sebagainya.
Sejak saat itu perjuangan nasional Indonesia mempunyai tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka.
Perjuangan diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menyatakan satu bahasa, satu bangsa serta satu tanah air yaitu Indonesia Raya.
d.     Masa Penjajahan Jepang
Pada tahun 1943-1944 tentara Jepang mulai mengalami kekalahan. Dalam keadaan demikian jepang berusaha mengambil hati bangsa-bangsa yang dijajahnya antara lain Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan. Pada tanggal 29 April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu    Junbi            Coesakai.
Diketuai oleh Dr. Rajiman Wedyodiningrat dengan anggota 62 orang.
Tugas BPUPKI adalah mempelajari hal-hal yang diperlukan untuk menyelenggarakan suatu negara yang merdeka.

2.   Perumusan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
a.   Sidang BPUPKI Pertama
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam BPUPKI yaitu:
·  Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negar sebagai berikut:
I.       Peri Kebangsaan.
II.     Peri Kemanusiaan.
III.   Peri Ketuhanan.
IV.  Peri Kerakyatan (permusyawaratan, perwakilan, kebijaksanaan).
V.    Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).
Pada akhir pidatonya Muh. Yamin  menyerahkan rancangan usulan sementara berisi rumuasan Undang Undang Dasar RI.
·  Prof. Dr. Supomo  (31 Mei 1945)
Dalam pidatonya  Prof. Dr. Supomo   mengemukakan teori-teori Negara sebagai berikut:
I.       Teori Negara perseorangan (individualis).
II.     Paham negara kelas (class theory).
III.   Paham Negara integralistik.

Selanjutnya dalam kaitannya dengan dasar filsafat Negara Indonesia, Soepomo mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan,kekeluargaan, keseimbanagan lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat.
·  Ir. Soekarno (1Juni 1945)
Dalam hal ini Ir.Soekarno menyampaikan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusannya yaitu:
I.  Nasonalisme (kebangsaan Indonesia).
II.  Internasionalisme (peri kemanusiaan).
III. Mufakat atau demokarasi.
IV. Kesejahteraan sosial.
 V.  Ketuhanan yang Maha Esa.

Beliau juga mengusulkan bahwa pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hdup bangsa Indonesia.
Soekarno mengubah nama  Panca Dharma untuk  kelima dasar tersebut menjadi Pancasila.

Pada akhir Sidang Pertama, Ketua Sidang BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil yang terdiri dari delapan orang (Panitia Delapan) dan diketuai oleh Ir. Soekarno yang mempunyai tugas antara lain, mengumpulkan dan menggolong-golongkan usul yang diajukan peserta sidang.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Delapan mengadakan pertemuan dengan 38 orang anggota BPUPKI untuk mencari titik temu antara golongan paham kebangsaan dan golongan Islam. Rapat tersebut membentuk pula suatu panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang.
Panitia Sembilan itu mencapai hasil, yaitu dicapainya persetujuan antara pihak Islam dan kebangsaan. Persetujuan itu termaktub dalam suatu naskah rancangan pembukaan hukum dasar (rancangan preambul hukum dasar) yang berbunyi:
‘‘ …… maka disusunlah kemerdekaankebangsaan Indonesa itu dalam suatu hokum dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’’.
Konsensus antara golongan kebangsaan dan golongan Islam pada tanggal 22 Juni 1945 itu dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Dalam rancangan preambul hukum dasar terdapat rancangan dasar negara yaitu :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan  yang    adil      dan      beradab.
3. Persatuan        Indonesia.
4. Kerakyatan     yang    dipimpin         oleh     hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b.     Sidang BPUPKI Kedua
Panitia Delapan menyetujui sepenuhnya rancangan preambul hukum dasar yang disusun oleh sembilan orang anggota BPUPKI dan menyampaikannya kepada sidang BPUPKI ke-II pada tanggal 10 Juli 1945.

Pada tanggal 11 Juli 1945, ketua BPUPKI membentuk tiga panitia :
1.    Panitia Perancangan   Undang-Undang         Dasar.
2.    Panitia Pembelaan      Tanah  Air.
3.    Panitia Soal Keuangan dan Perekonomian.

Hasil Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang disampaikan kepada siding BPUPKI terdiri atas tiga naskah yaitu :
1.     Rancangan  pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia                                 atas Penjajahan Belanda.
2.     Rancangan pembukaan yangdi dalamnya terkandung dasar Negara Pancasila.
3.     Rancangan  pasal-pasal Undang Undang Dasar.

Setelah selesai melaksanakan tugasnya BPUPKI melaporkan hasilnya kepada pemerintah Jepang disertai usulan suatu badan baru yakni Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

c.      Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Sidang PPKI
          Pembentukan Badan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Dokuritsu Junbi Iinkai 7 Agustus 1945.PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno, wakil Dr. Moh Hatta dengan 21 anggota.
 Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu.Pada 16 Agustus 1945 pemerintah Jepang memberitahukan bahwa PPKI dilarang untuk mengadakan rapat persiapan pengumuman kemerdekaan. Dengan memanfaatkan kekosongan kekuasaan yang ada akibat menyerahnya Jepang kepada sekutu itulah bangsa Indonesia mengambil keputusan sendiri/secara sepihak dengan cara memproklamasikan kemerdekaan.

Putusan sepihak yang diambil bangsa Indonesia ini membuktikan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukan sebagai hadiah dari Jepang, Melainkan kemerdekaan atas dasar perjuangan dengan kekuatan sendiri.Rancangan pernyataan Indonesia merdeka yang disusun oleh BPUPKI tidak digunakan dan diganti dengan naskah proklamasi yang baru.
Teks Proklamasi dirumuskan dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Dr. Moh. Hatta atas nama Indonesia setelah disetujui oleh anggota-anggota PPKI dan para pemuda yang hadir di jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta menjelang dini hari tanggal 17 Agustus 1945.
Teks tersebut dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 waktu setempat di halaman rumahnya, Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta, dengan didahului oleh suatu pidato singkat.

PPKI menetapkan :
a. Menetapkan Undang-Undang Dasar dengan perubahan-perubahan dasar negara dirumuskan menjadi : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila yang sah dan autentik.
b. Mengangkat Ir. Soekarno, Dr. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden
c. Tugas-tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya dengan suatu Proklamasi Kemerdekaan .Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia yang melahirkan negara kebangsaan yang berbentuk negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila.

3.     Sejarah Pancasila pada Masa Orde Lama
Proklamasi kemerdekaan secara ilmiah mengandung pengertian sebagai berikut:
a.  Dari sudut ilmu hukum (Yuridis), proklamasi merupakan saat tidak
berlakunya tertib hukum kolonial dan saat berlakunya hukum nasional.
b. Secara politis ideologis, proklamasi mengandung arti bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk  menentukan nasib sendiri.

Setelah proklamasi kiemerdekaan 17 Agustus 1945, negara Indonesia masih menghadapi tentara sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan  Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan NICA (Netherlands Indies Civil Administration).
Selain itu Belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang.
Untuk melawan propaganda tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan tiga buah maklumat sebagai berikut :

1. Maklumat Wakil Presiden No. x (iks) tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya selama 6 bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada KNIP.
2. Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang pembentukan partai politik sebanyak-banyaknya oleh rakyat.Hal ini sebagai akibat dari anggapan bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai.Maklumat ini juga sebagai upaya agar dunia luar menilai bahwa negara Indonesia sebagai negara yang demokratis.
3. Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, intinya maklumat ini mengubah sistem kabinet Presidensial menjadi system kabinet Parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.
Keluarnya tiga maklumat tersebut mengakibatkan ketidakstabilan di bidang politik karena sistem demokrasi liberal bertentangan dengan UUD 1945, serta secara ideologis bertentangan dengan Pancasila. Akibat penerapan sistem  kabinet parlementer maka pemerintahan Negara Indonesia mengalami jatuh  bangun sehingga membawa konsekuensi serius terhadap kedaulatan negara  Indonesia.

a.  Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
 Konferensi Meja Bundar di Den Haag tanggal 27 Desember 1949 merupakan suatu persetujuan yang ditandatangani antara Ratu Belanda Yuliana dan Pemerintah Indonesia yang menghasilkan keputusan antara lain :
a. Konstitusi RIS menentukan bantuk negara serikat (federal) yang membagi negara Indonesia terdiri dari 16 negara bagian.
b. Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal, para menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
 c. Mukadimah Konstitusi RIS menghapuskan jiwa dan isi Pembukaan UUD
1945.
d. Sebelum persetujuan KMB, bengsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan KMB bukan penyerahan kedaulatan melainkan “pemulihan kedaulatan”.



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


BAB III
PENUTUP
a.      Kesimpulan

1.   Praktek VOC dilakukan dengan paksaan-paksaan sehingga mendapatkan perlawanan dari rakyat dan kerajaan-kerajaan.
2.   Di Indonsia kebangkitan nasional (1908) dipelopori  oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomo
3.   Naskah preambul yang disusun oleh panitia Sembilan tersebut pada bagian akhir adalah sebagai berkut:
‘‘ …….. maka disusunlah kemerdekaankebangsaan Indonesa itu dalam suatu hokum dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’’

b.     Saran Dari Kelompok Kami
1.  Kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan kesempurnaan Makalah kami.
2.  Bagi para pembaca, apabila ingin menambah wawasan dan ingin mengetahui lebih jauh, maka Kami dengan rendah hati agar lebih membaca buku-buku lainnya yang berkaitan dengan judul “PANCASLA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA’’.
3.  Menjadikan Makalah ini sebagai sarana yang dapat mendorong para mahasiswa dan mahasiswi berfikir aktif dan kreatif.     



------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 



DAFTAR PUSTAKA








Share :

Facebook Twitter Google+ Lintasme

Related Post:

0 Komentar untuk "Makalah Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia"

Pages

Back To Top